Minggu, 19 November 2017

BANK GARANSI
Bank garansi, istilah yang sudah tidak asing bagi kalangan dunia usaha bidang jasa kontraktor. Pada proyek jasa pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah, baik oleh Departemen, lembaga kelengkapan negara, pemerintah daerah hngga dinas-dinas yang berada ditiap jenjang pemerintahan selalu meminta Bank Garansi sebagai kelengkapan tender. Sesuai dengan aturan/regulasi yang ada, bank garansi dibutuhkan pada saat tender memasuki tahap pelaksanaan atau setelah dilakukan penetapan pemenang tender. Dimulai Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan untuk jaminan bagi Pemilik Proyek(pemerintah, dll) yang diberikan oleh kontraktor sebagai ganti kerugian ketika tidak mampu melaksanakan pekerjaan yang telah dimenangkan. Selain itu, jaminan pelaksanaan dimintakan/disyaratkan oleh Bowheer dalam penandatanganan Kontrak Pekerjaan. Tahap berikutnya Jaminan Uang Muka, yang merupakan jaminan pencaira uang muka yang diberikan oleh Obligee kepada kontraktor, pada periode ini kontrak kerja yang ditanda tangani menjadi dasar penerbitan jaminan Bank garansi. Jaminan Pemeliharaan menjadi jaminan terakhir dari suatu proses tender yang akan dimintakan oleh Obligee agar periode pasca pekerjaan apabila terdapat kerusakan/ketidaksesuaian dari kewajiban kontrak, pihak Obligee memiliki jaminan.
Sedangkan pada tahap awal suatu tender, biasa nya masih diberikan keleluasaan bagi kontraktor untuk membuat jaminan penawaran berupa Surety Bond atau biasa disebut Bid Bond. Apa dan bagaimana Surety Bond sudah dijelaskan pada note sebelumnya nya.
Kemudian bagaimana cara membuat Bank garansi melalui jasa asuransi? Model pembuatan bank garansi melalui asuransi ini dikenal sebagai Kontra Bank Garansi, apa dan bagaimana bisa dilihat secara detail pada bagian setelah pengantar ini. Cara pembuatan Bank Garansi melalui asuransi sebenarnya hampir sama dengan pembuatan Bank Garansi yang dibuat langsung ke Bank oleh rekan-rekan kontraktor, namun bedanya disini pihak kontraktor akan berhubungan terlebih dahulu dengan asuransi sebelum ke bank. Secara singkat tahapan pembuatan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pihak Kontraktor menghubungi Marketing asuransi yang dianggap mampu memberikan pelayanan jasa pembuatan Bank garansi.
  2. Mengisi Surat permohonan penutupan Kontra Bank Garansi yang ditujukan ke Pihak Asuransi.
  3. Melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh asuransi(lihat detail dibawah)
  4. Setelah surat pengajuan dan dokumen diberikan, pihak asuransi akan melakukan analisa dan apabila disetujui akan menerbitkan Ijin Prinsip sebagai dasar penerbitan Bank garansi oleh Pihak Bank.
  5. Pihak Kontraktor membuka rekening di Bank penerbit yang ditentukan sebelumnya sejaligus membuat surat permohonan penerbitan Bank Garansi yang ditujukan ke Pihak Bank penerbit.
  6. Setelah pembukaan rekening selesai dan pihak Bank telah menerima Ijin Prinsip dari asuransi serta dibayarkan sejumlah biaya jasa/service charge maka TERBITLAH Bank Garansi yang ditunggu-tunggu.
Secara singkat dan simple itulah gambaran pembuatan bank garansi, namun akan lebih lebik apabila pihak kontraktor dapat memberikan dokumen dan keterangan serta kerjasama nya dengan marketing asuransi secara cepat dan akurat. Penulis sendiri setiap saat siap membantu proses bank garansi pada bank tersebut yang diikuti oleh segala proses pengajuan nya di ibu kota akan sangat membantu pihak kontraktor dalam ’melengkapi’ proses tender. Selama ini proyek-proyek skala nasional diberbagai penjuru wilayah pembangunan Indonesia telah biasa diterbitkan jaminan bank garansi nya melalui kami yang bekerjasama dengan bank rekanan nya seperti proyek-proyek Departemen PU, PLN, Oil Gas, Swasta Project, Kementrian dan BUMN/D, Pemda lainnya.
Keberadaan Kontra Bank Garansi oleh asuransi juga menjadi solusi finansial bagi pihak-pihak yang berkepentingan di dalamnya. Bagi Asuransi dan bank salah satunya adalah penambahan portofolio bisnis dan produksi begitu juga bagi kontraktor menjadi kan kontrol cash flow keuangan perusahaan serta dapat mengatur strategi keuangan dalam pelaksanaan proyek. Masih banyak penjabaran seputar Bank garansi oleh asuransi, namun akan berkembang melalui diskusi dan tanya jawan dalam forum ini. Apa dan bagaimana Kontra Bank Garansi bisa kita lihat seperti penjelasan sebagai berikut:
DEFINISI BANK GARANSI:
Pemberian janji secara tertulis dari Pihak Kedua kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Pihak Kedua akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKUtanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya.
Jenis-jenis Kontra Garansi Bank atas penerbitkan Bank Garansi  yang dapat diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi sebagai berikut :
  1. Kontra Garansi Bank Penawaran Tender (Bid Bond)
Jaminan kepada Bank atas penerbitan Bank Garansi Penawaran yang diterbitkan oleh Bank Penerbit yang menjamin Obligee bahwa Principal pemegang bank garansi penawaran memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
  1. Kontra Garansi Bank Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan kepada Bank atas penerbitan Bank Garansi Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Bank Penerbit yang menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
  1. Kontra Garansi Bank Pemeliharaan (Advance Payment Bond)
Jaminan kepada Bank atas penerbitan Bank Garansi Uang Muka yang diterbitkan oleh Bank Penerbit yang menjamin bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek. Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Bank Penerbit akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
  1. Kontra Garansi Bank  Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan kepada Bank atas penerbitan Bank Garansi Pemeliharaan yang diterbitkan Bank Penerbit untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Bank Penerbit akan mengganti biaya perbaikan sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
DOKUMEN PENUTUPAN
Adapun dokumen yang diperlukan dalam proses pembuatan Bank Garansi melalui asuransi adalah sebagai berikut:
1. Company Profile Perusahaan Calon Principal(termasuk AD/ART)
2. Copy Aplikasi / Permintaan Garansi Bank
3. Copy SIUP/SIUJK & NPWP
4. Copy Neraca dan Laba/Rugi 2 tahun terakhir
5. Pengalaman Kerja & Tenaga Ahli
6. Copy TDP/TDR & Daftar Peralatan
7. Copy Kontrak Kerja, Penunjukkan pemenang, Time Schedule dan dokumen tender lain terkait.
8. Copy SPK
9. Indemnity Agreement yang di legalisasi Notaris.
10. Dokumen lain yang dibutuhkan sesuai kondisi tender.
BESARNYA GANTI RUGI
Besarnya Ganti Rugi yang dibayar Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah sebesar 100% dari Nilai Garansi Bank (unconditional system).
TATA CARA KLAIM KONTRA GARANSI BANK
  1. Dalam hal Obligee menuntut pencairan Garansi Bank kepada Bank —, maka  Pihak Bank —-akan segera menyampaikan dan sekaligus mengklaim Kontra Garansi Bank kepada Bumida.
  2. Pihak Bank —-mengajukan Klaim Kontra Garansi Bank kepada Bumida dengan menggunakan Surat Klaim Kontra Garansi Bank dilengkapi surat tuntutan Klaim dari Obligee, Asli Sertifikat Kontra Garansi Bank atau Surat Prinsip Persetujuan Bank Garansi (jika sertifikat kontra garansi belum diterbitkan Bumida)   .
  3. Dengan tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu, Bumida wajib membayar seketika dan sekaligus (unconditional) atas Klaim Kontra Garansi Bank yang diajukan oleh Pihak Bank jika sesuai prosedur/ketentuan, selambat-lambatnya sekian(sesuai kerjasama MoU)  hari kerja sejak tanggal diterimanya secara lengkap Klaim Kontra Garansi Bank oleh Bumida.
  4. Bila dalam waktu tersebut  belum ada konfirmasi dari Bumida maka pihak Bank akan mendebet secara otomatis rekening Bumida
  5. Untuk pembayaran Klaim tersebut dilaksanakan oleh Bumida kepada Pihak Bank dengan cara menerbitkan Surat Persetujuan Pembayaran Klaim serta Surat Perintah Pemindahbukuan dan surat Perintah Pendebetan Rekening dari Rekening Giro Bumida untuk keuntungan Pihak Bank.
DAFTAR ISTILAH
Garansi Bank : Pemberian janji secara tertulis dari Pihak Kedua kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Pihak Kedua akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya.
Penjaminan :   Kesediaan Pihak Pertama untuk menjamin dan membayar Ganti Rugi kepada Pihak Kedua atas klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee.
Sertifikat  Kontra Garansi  Bank : Bukti bahwa Pihak Pertama memberikan Jaminan Garansi Bank atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Pihak Kedua untuk kepentingan Principal sebagaimana diprasyaratkan oleh Obligee.
Obligee :     Pihak yang menerima manfaat dari Garansi Bank, dalam hal ini adalah Pihak yang memberikan pekerjaan kepada Principal yaitu Pemerntah Pusat/Propinsi, Departemen, Swasta, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D),dll.
Principal :      Pihak yang menerima pekerjaan dari Obligee dalam hal ini yang dijamin dengan Garansi Bank yaitu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
Cash Collateral :               Garansi Bank Sejumlah uang berupa rekening giro atau deposito berjangka yang ditempatkan oleh Principal pada Pihak Kedua sebagai agunan atas penerbitan Sertifikat Kontra Garansi Bank atas penerbitan Garansi Bank oleh Pihak Kedua.
Biaya Penjaminan :     Biaya yang timbul atas penerbitan Garansi Bank dan Kontra Garansi Bank yang meliputi Jasa Penjaminan,  biaya administrasi dan bea meterai yang harus dibayar oleh Principal.
Jasa Penjaminan :       Biaya yang dibayar oleh Principal atas kesediaan Pihak Pertama dan Pihak Kedua memberikan Penjaminan.
Klaim Kontra Garansi Bank :   Tuntutan Ganti Rugi oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akibat telah dilakukan pencairan Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee.
Kami melayani juga permintaan asuransi Umum lainnya seperti: asuransi Contractor/Erection All Risk untuk proyek pembangunan atau pemasangan, Asuransi Pengangkutan Darat Laut Udara, Asurasni Kecelakaan Diri, Asuransi Kendaraan, Membuat Jaminan Surety Bond, dsb.
INFO LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI SAYA 

PT. JASA MULYA ABADI
Consultan Bank GuaranteAndInsurance
Jl.Mustika 1 NO.29 RT. 013 RW.03, Kel.SumurBatuKec. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

No. 1994/JMA/ADR/lIl/2017                                                                                         
Kepada Yth,                                                                                                                                   
PT. CV.  CONTRAKTOR, CONSTRUKSI, & MIGAS ( BUMN/SWASTA )
Up          : Direktur / Bag. Keuangan                                                                         
From     :IKHWAN YUZAR
Perihal:Penawaran Penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond (Non Collateral)

Dengan Hormat,
Menunjuk perihal diatas, perkenankanlah kami mengajukan penawaran jasa penerbitan bank garansi dan asuransi tanpa agunan (Non Collateral) untuk perusahaan bapak/ibu dengan term dan kondisi sebagai berikut:
Bank PenerbitBank penerbit                                             Asuransi Pendukung
Bank BNI                                             Bank BJB                                             Asuransi Askrindo
Bank BRI                                             Bank
Jatim                                          Asuransi Asei
Bank
Lampung                                 Bank Kaltim                                       Asuransi Jasindo
Bank
DKI                                             Bank Bengkulu                                 Asuransi Sinarmas
Bank BCA                                           
Bank BTN                                            Asuransi Bosowa
Bank Sinarmas                                
Bank Bukopin                                   Asuransi Mega Pratama
Bank Permata                                                                                  
                Asuransi Himalaya
Bank B
II                                                                                                              Asuransi Sentral Asia
Daftar Rate Bank Garansi & Asuransi
Jenis Jaminan                                     Rate Asuransi                                    Rate Bank Garansi

Jaminan Penawaran                        0,25% /
Triwulan                            2% / Flat
Jaminan Pelaksanaan                     0,
25% / Triwulan                            4% / Tahun
Jaminan Uang Muka                        0,
35% / Triwulan                            4% / Tahun
Jaminan Pemeliharaan                  0,3
5% / Triwulan                            4% / Tahun
SP2D Akhirtahun
                                             ~                                             4% / Penerbit
Adapun Beberapa Produk yang Kami Tawarkan, antara lain
Jaminan Penawaran / Bid Bond                                                  Harta Benda / Property
Jaminan Pelaksanaan / Perfomance Bond                                              Angkutan Barang / Cargo
Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond                     Rangka Kapal / Marine Hull
Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond                                        
Construction All Risk                                                                                      

Konstruksi & Rekayasa / Contruction & Engineering


PersyaratanPenerbitanBagiandariunderwriting
1. Legalitas Perusahaan Lengkap
2. LaporanKeuangan&NeracaRugiLaba 2 tahunterakhir
3.Pengalamanpekerjaanperusahaan
4. Undangan tender/RKS (untukjaminanpenawaran)
5 .SuratPenunjukan /Kontrak (untukjaminanpelaksanaan)
6. Kontrak (untukjaminanuangmuka)
7. BAST (untukjaminanpemeliharaan)
8. Bill of  Quantity, time schedule, Progress pekerjaan, daftaralat&tenagaahli,DukunganSup9. Membukarekeningpada Bank Penerbit                              

                Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, kami berharap dapat diterima dan dipertimbangkan, Untuk kerjasama yang baiknya kami ucapkan terima kasih.

RATEdiatas masih dapat dinegosiasikan kembali untuk komfirmsi  konfirmasi & negosiasi hubungi : 
Contact;081295823316
Fax.         :  (021) 4252048
Telp        : (021) 4260719
E-mail: ikhwan.jma@gmail.com
hormatkami
PT. JASA MULYA ABADI
                                                                                                                                                              

    Ikhwan yuzar
    Div.marketing
                           
       PT. JASA MULYA ABADI

Consultan Bank GuaranteAndInsurance
Jl.Mustika 1 NO.29 RT. 013 RW.03, Kel.SumurBatuKec. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

PERSYARATAN PENERBITAN BANK GARANSI

1.    Legalitas Perusahaan
Ø Company Profil
Ø AktePendirianBesertaPerubahannya
Ø SIUP
Ø SIUJK ( jika Principal adalahkontraktor)
Ø NPWP
Ø TDP
Ø DOMISILI PERUSAHAAN
Ø PHOTO COPY KTP PENGURUS/DIREKTUR
Ø LaporanKeuangan 2 tahunterakhir
Ø ( neracarugilabaperusahaan)



2.    Data Pendukung
Ø UntukJaminan Tender / Bid Bond = UndanganLelang
Ø UntukJaminanPelaksanaan = SPK (Suratperintahkerja)
Ø UntukJaminanUangMuka= KontrakKerjaLengkap
Ø UntukJaminanPemeliharaan = Beritaacaraserahterima








ContohPermohonan Bank Garansi
           
KOP SURAT PERUSAHAAN

KepadaYth:                                                                          Jakarta,
PT. BANK …….
CAB. …………………..

Perihal :PermohonanPenerbitanJaminan …………………
DenganHormat,
Bersamaini kami sampaikanpermohonanpenerbitan BANK GARANSI Dari BANK ……….. Cabang…………..dengan data – data sebagaiberikut:

JenisJaminan             : …………………………………..
Obligee                                   : …………………………………..   
Alamat                                    : …………………………………..
Principal                                 : ..…………………………………
Alamat                        : ……………………………………
NilaiJaminan             : ……………………………………
Pekerjaan                   : ……………………………………             
JangkaWaktu            : …………………………………….
DokumenPendukung            : …………………………………….
Berkenaandenganpermohonanini kami menyatakanbahwasemuaketerangandandokumen yang diberikanadalahbenar
Demikianlahpermohonanini kami sampaikan, AtasPerhatian Dan Kerjasamanya yang baik, kami ucapkanterimaKasih.

Hormat Kami
PT.
JASA MULYA ABADI